Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg via Online, Bisa Lewat HP

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg via Online, Bisa Lewat HP
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.

Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 Kg. Sejak 1 Februari 2025, gas subsidi ini hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan menghindari kelangkaan gas 3 Kg tersebut di masyarakat.

Bagi pengecer atau pelaku usaha yang ingin tetap menjual gas LPG 3 Kg, mereka harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem yang telah disediakan.

Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan laman resmi Kemitraan Pertamina. Berikut syarat serta langkah-langkah pendaftarannya.

Syarat Mengajukan Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Sebelum mendaftar, calon pangkalan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan usaha.
  • Bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha yang sah.
  • Surat referensi dari bank.
  • Dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi regulasi distribusi LPG 3 Kg dari Pertamina.

Cara Mengajukan NIB via OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan sebagai syarat utama dalam pendaftaran pangkalan gas LPG 3 Kg. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkannya:

  1. Buka laman resmi OSS di www.oss.go.id.
  2. Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
  3. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  4. Login kembali menggunakan akun yang telah dibuat.
  5. Pilih menu “Permohonan” dan klik opsi izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  6. Isi profil usaha dan data yang diperlukan.
  7. Klik “Proses NIB” untuk menyelesaikan pengajuan.
  8. Unduh dan cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg via Laman Pertamina

Setelah memperoleh NIB, pendaftaran sebagai pangkalan resmi dapat dilakukan melalui laman Kemitraan Pertamina dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman kemitraan.patraniaga.com.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg”.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data usaha dan pemilik.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk NIB, KTP, NPWP, dan surat izin usaha.
  5. Setelah pendaftaran selesai, data akan diverifikasi oleh pihak Pertamina.
  6. Jika memenuhi syarat, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai pangkalan resmi.
  7. Pangkalan harus memasang papan nama resmi sebagai identitas tempat usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Kemitraan Pertamina atau OSS guna memastikan prosedur pendaftaran telah sesuai dan berjalan lancar.